Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim memvonis putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tiga tahun kurungan penjara, terkait kasus iming-iming CPNS.
Hal ini disampaikan ketua hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3).
"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," kata ketua hakim dalam persidangan.
Adapun hal yang memberatkan vonis Olivia yakni karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait.
Selain itu, Olivia terbukti menimbulkan kerugian terhadap para korban hingga ratusan juta rupiah.
"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," tambah hakim.
Selanjutnya, hal-hal yang meringankan vonis Olivia di antaranya dinilai jujur memberikan keterangan selama persidangan.
"Jujur, dan menyesali perbuatannya," seru hakim.
Majelis hakim memvonis putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tiga tahun kurungan penjara terkait kasus iming-iming CPNS.
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK