Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Senin, 28 Maret 2022 – 16:23 WIB

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3 tahun enam bulam karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.(mcr31/jpnn)
Majelis hakim memvonis putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tiga tahun kurungan penjara terkait kasus iming-iming CPNS.
Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh