Korban Mafia Tuntut Pembentukan Pengadilan Agraria

Korban Mafia Tuntut Pembentukan Pengadilan Agraria
Aksi unjuk rasa FKMTI di depan kantor BPN Tangsel. Foto: Ist

"Semoga pihak-pihak terkait menindaklanjutinya, sehingga para korban mendapatkan keadilannya," ujar Natakusumah.

Berdasarkan data yang dirilis FKMTI, sedikitnya ada delapan ahli waris pemilik tanah 7,609 hektare di kawasan Tanggerang Selatan (Tangsel) yang lahannya dikuasai pengembang.

Mereka adalah Nasib bin Djimbling - luas tanah 4,000 M2, Ani Wapan - Luas tanah 9,990 M2, Dupang Djuni - Luas tanah 9,600 M, Ali Lugina - Luas tanah 2,500 M2 SHM.1974, Rusli Wahyudi - Luas tanah 25,000 M2 dan Sahid bin Miin Ali - 1,856 M2. Kemudian dua lahan warga yang dirampas Pembangunan Jaya Bintaro adalah Sri Cahyani - Luas tanah 2,000 M2 dan Hasanah - Luas tanah 2,700 M2. (dil/jpnn)


Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) meminta pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) membentuk Pengadilan Agraria


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News