Korban Mafia Tuntut Pembentukan Pengadilan Agraria
Jumat, 08 Maret 2019 – 18:00 WIB
"Semoga pihak-pihak terkait menindaklanjutinya, sehingga para korban mendapatkan keadilannya," ujar Natakusumah.
Berdasarkan data yang dirilis FKMTI, sedikitnya ada delapan ahli waris pemilik tanah 7,609 hektare di kawasan Tanggerang Selatan (Tangsel) yang lahannya dikuasai pengembang.
Mereka adalah Nasib bin Djimbling - luas tanah 4,000 M2, Ani Wapan - Luas tanah 9,990 M2, Dupang Djuni - Luas tanah 9,600 M, Ali Lugina - Luas tanah 2,500 M2 SHM.1974, Rusli Wahyudi - Luas tanah 25,000 M2 dan Sahid bin Miin Ali - 1,856 M2. Kemudian dua lahan warga yang dirampas Pembangunan Jaya Bintaro adalah Sri Cahyani - Luas tanah 2,000 M2 dan Hasanah - Luas tanah 2,700 M2. (dil/jpnn)
Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) meminta pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) membentuk Pengadilan Agraria
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan
- Bicara Mafia Tanah, AHY Dapat Info dari Wapres soal Lahan Rakyat Kecil Diserobot Pengembang
- Heikal Safar Berharap AHY Bisa Memberantas Mafia Tanah yang Merajalela
- 5 Tahun Berjuang, Nirina Zubir Menang Lawan Mafia Tanah