Korban Pelecehan di Australia Tolak Kompensasi Rp 804 Juta

Korban Pelecehan di Australia Tolak Kompensasi Rp 804 Juta
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: AFP

jpnn.com, SYDNEY - Setelah berjuang bertahun-tahun, para korban pelecehan di Australia berharap mendapat ganti rugi yang setara. Apa daya, besarannya ternyata tak sesuai dengan harapan.

Risi dan trauma. Perasaan itu menyergap Doug Goulter setiap kali ada orang yang menjabat tangannya. Pria 69 tahun tersebut tak senang.

Bagi orang lain, berjabat tangan adalah hal biasa. Namun, bagi dia, berjabat tangan sudah terlalu intim. Dia membatasi kontak fisik dengan siapa pun. Termasuk orang-orang yang dicintainya.

Bukan tanpa alasan Goulter menarik diri. Saat masih anak-anak, dia bertahun-tahun mengalami pelecehan seksual. Tepatnya ketika dia dirawat di tempat penampungan anak laki-laki di Bayswater, Melbourne, Australia, yang dikelola gereja Bala Keselamatan.

Salah seorang staf melecehkannya pada 1965–1968. Goulter tiga kali melarikan diri, tetapi kembali dimasukkan ke tempat yang sama.

Saat keluar dari tempat tersebut, Goulter malah tersandung kasus hukum dan harus mendekam dua tahun di penjara Long Bay, Sydney. Kala itu dia masih berusia 17 tahun. Di balik jeruji besi itu, Goulter kembali dilecehkan. Rasanya seperti keluar dari mulut harimau dan masuk ke mulut buaya.

Goulter memendam rapat-rapat kisahnya selama bertahun-tahun. Tetapi, trauma itu tetap tinggal di kepalanya. Beban tersebut kian berat karena dia tak bisa bercerita kepada siapa pun. Dia tak yakin orang di sekitarnya mau mendengar ataupun memahami kondisinya.

Kini, setelah skema ganti rugi nasional telah diterapkan, Goulter menjadi salah seorang korban pelecehan pertama yang mengajukan aplikasi. Namun, lagi-lagi dia dibuat kecewa. Dia diperkirakan menerima ganti rugi AUD 76 ribu atau setara Rp 804,5 juta. Goulter menolak besaran tersebut.

Setelah berjuang bertahun-tahun, para korban pelecehan di Australia berharap mendapat ganti rugi yang setara. Apa daya, besarannya ternyata tak sesuai harapan

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News