Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Sempat Diintimidasi, Diminta Cabut Laporan Polisi

Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Sempat Diintimidasi, Diminta Cabut Laporan Polisi
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

Amanda menuturkan dalih yang dipakai petinggi kampus kepada korban untuk mencabut laporan yaitu demi menjaga nama baik UP.

"Padahal kan nama kampus jadi terbawa karena kelakuan dari terlapor yang sudah melecehkan korban," kata Amanda.

Selain itu, nama UP menjadi tersebar juga setelah dari pihak kepolisian yang membuka adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor.

“Nama kampus terbawa akibat kelakuan dari terlapor yang sudah melecehkan korban,apalagi setelah kasus ini mencuat bermunculan para korban lain yang berbicara tentang perilaku ETH terhadap mereka,” kata Amanda.

Diketahui bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Terlapor ETH pun dilaporkan dua kali oleh pelapor yang berbeda.

Polda Metro Jaya sudah memeriksa total sebanyak 15 saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda korban berinisial RZ dan DF.

"Untuk yang saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, dan juga empat saksi lainnya, " katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/3).

"Kemudian untuk korban saudari RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, kemudian 7 saksi lainnya, " sambung Ade Ary.

Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

ETH sendiri dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (cuy/jpnn)


RZ selaku korban pelecehan seksual oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) sempat mendapat intimidasi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News