Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati Komisi III dan Menkopolhukam

Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati Komisi III dan Menkopolhukam
Korban pelecehan seksual oleh rektor nonaktif UP menyurati Komisi III hingga Kemenkopolhukam. Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ, salah satu pegawai di Universitas Pancasila (UP) masih terus berlanjut.

Korban yang dilecehkan oleh rektor nonaktif UP, berinisial ETH (72) itu bahkan meminta kepada Komisi III DPR hingga Kemenkopolhukam untuk bisa mengawal perkara itu.

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Komisi III DPR dan Kemenkopolhukam.

“Upaya kami agar kasus ini terus dikawal dan dalam pengawasan Komisi 3 dan Menkopolhukam,” kata Amanda kepada wartawan, Selasa (26/3).

Dalam perkara itu, Amanda juga turut memberikan apresiasi kepada pihak kampus, khususnya Plt Rektor UP dan Satgas PPKS UP yang merespons surat korban.

“Satgas PPKS UP dan Plt Rektor UP melakukan pengawalan dan pengawasan hingga kasus terang benderang dan memberikan hak dari korban,” ujar Amanda.

Dia pun menilai keberadaan dari Satgas PPKS yang sebenarnya masih seumur jagung akan tetapi telah diimplemantasikan untuk pertama kali di UP, meski terlapor adalah petinggi UP.

Diketahui kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Terlapor ETH sudah dilaporkan dua kali oleh pelapor yang berbeda.

Korban pelecehan rektor nonaktif UP menyurati Komisi III DPR hingga Kemenkopolhukam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News