Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati Komisi III dan Menkopolhukam

Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati Komisi III dan Menkopolhukam
Korban pelecehan seksual oleh rektor nonaktif UP menyurati Komisi III hingga Kemenkopolhukam. Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

Polda Metro Jaya pun memeriksa total sebanyak 15 saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda korban berinisial RZ dan DF.

"Untuk yang saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, dan juga empat saksi lainnya, " katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/3).

"Kemudian untuk korban saudari RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, kemudian 7 saksi lainnya," sambung Ade Ary.

Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. (cuy/jpnn)


Korban pelecehan rektor nonaktif UP menyurati Komisi III DPR hingga Kemenkopolhukam.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News