Korban Pembacokan di Kaliabang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 27 Februari 2019 – 04:16 WIB
“Saat dibacok pelaku merebut senjata tajam dari kelompok korban, sehingga melarikan diri. Namun, korban Indah tertinggal dan dibacok oleh Ezner,” katanya.
Saat korban bilang, “Gue temennya Fida.” Setelah itu pelaku berhenti membacok korban dan pergi meninggalkan celurit yang dia gunakan membacok Indah.
Pelaku Ezner ditangkap saat menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi. Kini polisi memburu SL, teman Indah, yang membacok Ezner dan Choirul.
Akibat perbuatannya, Ezner terancam Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(dyt/pojokbekasi)
Pelaku Ezner ditangkap saat menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi. Kini polisi memburu SL, teman Indah, yang membacok Ezner dan Choirul.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Diultimatum, Serahkan Diri Atau Dijemput Polisi
- Tak Terima Diledekin, Penjual Kue Keliling Bacok Seorang Pria di Jakut, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan