Korban Rayuan Gombal, Gadis SMK Nurut Diajak ke Hotel
Minggu, 24 April 2016 – 18:54 WIB
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 293 KUHPidana soal pencabulan dibawah umur dengan ancaman 5 tahun dan Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak minimal 3 tahun penjara,” ujar Ferry. (fir/pojoksumut/sdf)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi