Korban Sodomi Pelatih Karate Bertambah Dua Orang
Rabu, 20 Agustus 2014 – 01:05 WIB
Sementara, dia menambahkan untuk pelaku sodomi harus mendapat hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara sebagai efek jera. “Selama ini kami menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan anak tidak maksimal,” ucapnya.
Baca Juga:
Dia mengimbau kepasa orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk waspada terhadap kejahatan yang mengintai anak. Semua orang harus memberikan perhatian lebih, baik disaat anak bermain , kapan dan dengan siapa. "Aktivitas anak harus diawasi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual, maupun traffickking," ujarnya. (adg)
PONTIANAK - Korban sodomi FF pelatih karate di salah satu sekolah di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya bertambah menjadi sepuluh orang dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari