Korban Sodomi Pelatih Karate Bertambah Dua Orang
Rabu, 20 Agustus 2014 – 01:05 WIB

Korban Sodomi Pelatih Karate Bertambah Dua Orang
Sementara, dia menambahkan untuk pelaku sodomi harus mendapat hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara sebagai efek jera. “Selama ini kami menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan anak tidak maksimal,” ucapnya.
Baca Juga:
Dia mengimbau kepasa orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk waspada terhadap kejahatan yang mengintai anak. Semua orang harus memberikan perhatian lebih, baik disaat anak bermain , kapan dan dengan siapa. "Aktivitas anak harus diawasi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual, maupun traffickking," ujarnya. (adg)
PONTIANAK - Korban sodomi FF pelatih karate di salah satu sekolah di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya bertambah menjadi sepuluh orang dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara