Korban Sodomi Pelatih Karate Bertambah Dua Orang

Korban Sodomi Pelatih Karate Bertambah Dua Orang
Korban Sodomi Pelatih Karate Bertambah Dua Orang

Sementara, dia menambahkan untuk pelaku sodomi harus mendapat hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara sebagai efek jera. “Selama ini kami menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan anak tidak maksimal,” ucapnya.

Dia mengimbau kepasa orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk waspada terhadap kejahatan yang mengintai anak. Semua orang harus memberikan perhatian lebih, baik disaat anak bermain , kapan dan dengan siapa. "Aktivitas anak harus diawasi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual, maupun traffickking," ujarnya. (adg)


PONTIANAK - Korban sodomi FF pelatih karate di salah satu sekolah di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya bertambah menjadi sepuluh orang dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News