Korban Tak Tahu Siapa Penembak
Senin, 08 Oktober 2012 – 05:58 WIB
Ditemui Rakyat Bengkulu (Grup JPNN) tadi malam, Yuliswan membenarkan dirinya selaku PH Erwansyah Siregar atau Iwan Siregar mengangkat kembali kasus tahun 2004 tersebut.
Baca Juga:
Namun versi Yuliswan, dia bukan melapor ulang ke Polda Bengkulu, melainkan mengirim surat kepada Kapolri untuk menuntut keadilan atas dua kliennya.
Permintaan keadilan itu tertera melalui surat tertanggal 21 September 2012 lalu dengan nomor surat 079/SP/A-YOR/09/2012. Dalam surat tersebut Yuliswan, SH, MH selaku kuasa hukum Iwan Siregar dan Dedi Nuryadi menyampaikan kepada Kapolri yakni kronologis peristiwa penembakan terhadap 6 tersangka pencurian burung walet yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu.
Yuliswan menuturkan, sekira Rabu malam Kamis bulan Februari tahun 2004 kliennya ditangkap dengan dugaan melanggar pasal 363 KUHPidana oleh aparat Kepolisian Polres Bengkulu, yang kala itu dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Novel.
BENGKULU - Upaya Polda Bengkulu menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel Baswedan terkait kasus penganiayaan hingga mengakibatkan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan