Korda Honorer K2 Sebut Seleksi Sejuta PPPK Salahi Aturan UU ASN

Korda Honorer K2 Sebut Seleksi Sejuta PPPK Salahi Aturan UU ASN
Korda PHK2I Kabupaten Brebes Sutoto. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Brebes Sutoto mengatakan, rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap kedua yang akan digelar April mendatang menyalahi aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, rekrutmen satu juta guru PPPK ini menyasar di kelompok usia di bawah 35 tahun juga. 

"Kenapa usia 35 tahun ke bawah disuruh ikut tes PPPK. Harusnya kan mereka ikut tes CPNS sesuai amanat UU ASN," kata Sutoto dalam dialog terbatas bersama Hugua, anggota Komisi II DPR RI lewat zoom, Sabtu (16/1).

Kepada Hugua, dia menceritakan bagaimana kondisi honorer K2 di Kabupaten Brebes menghadapi seleksi PPPK. Rerata honorer K2 usianya sudah 40 sampai 55 tahun.

"Ini kawan-kawan usianya sudah tua-tua. Banyak yang sudah punya cucu juga. Kalau harus ikut persyaratan normal, susah pak," ujarnya.

Saat ini guru-guru honorer K2 di Kabupaten Brebes mengalami kendala masuk Dapodik. Lantaran ijazahnya belum terverifikasi validasi.

Penyebabnya, ada yang kampusnya sudah tutup. Tidak sedikit pula yang ketinggalan informasi sehingga melewati batas pelaporan di Dapodik.

"Kami mohon ada kebijakan pemerintah agar kawan-kawan bisa ikut mendaftar PPPK pada April mendatang," ucapnya.

Korda honorer K2 Brebes menilai rekrutmen PPPK 2021 menyalahi aturan UU ASN karena lulusan fresh graduate diikutsertakan dalam seleksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News