Kornas P2G Satriwan: Kemendikbud Jangan Terlalu Jauh Mengintervensi Guru Agama

Kornas P2G Satriwan: Kemendikbud Jangan Terlalu Jauh Mengintervensi Guru Agama
Proses pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah. Foto KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyayangkan pelarangan oleh Kemendikbud kepada guru agama untuk mewajibkan siswa menggunakan atribut sesuai keyakinan mereka.

Pasalnya, pelarangan itu justru menginjak hak guru yang dilindungi undang-undang.

"Melarang guru Agama seperti Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengimbau dan mewajibkan siswa dalam pelajarannya  menggunakan atribut keagamaan, justru melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 74 Tahun 2008 dan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru," terang Satriwan di Jakarta, Jumat (12/2). 

Dalam regulasi tersebut, lanjutnya, guru memiliki kewenangan melakukan proses pembelajaran dan memberikan penilaian.

Pelarangan guru PAI mewajibkan atau mengimbau siswa secara terbatas dalam pelajarannya untuk menggunakan atribut agama, juga melanggar prinsip merdeka belajar yang selama ini digaungkan Kemendikbud. 

"P2G menilai Kemendikbud terlampau jauh mengintervensi proses pembelajaran guru agama di kelas," ujar Satriwan. 

P2G khawatir keputusan ini akan mengganggu proses pembelajaran.

Guru tidak lagi merdeka dan otonom dalam melaksanakan proses dan penilaian pembelajaran.

Kornas P2G Satriwan Salim meminta Kemendikbud untuk tidak melarang guru agama mewajibkan siswa berjilbab di saat pelajaran agama Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News