Kornas P2G Satriwan: Kemendikbud Jangan Terlalu Jauh Mengintervensi Guru Agama
Jumat, 12 Februari 2021 – 21:05 WIB
Lebih lanjut dikatakan, SKB 3 menteri (Mendikbud, Menag, Mendagri) tentang seragam sekolah sebenarnya tidak melarang guru PAI mengimbau dan mewajibkan siswanya mengenakan atribut keagamaan di dalam kelas.
P2G meminta Kemendikbud duduk bersama-sama Pemda dan organisasi profesi guru, untuk segera membuat aturan teknis pelaksana, agar SKB tidak menjadi liar tafsirannya di daerah dan sekolah.
"Yang terpenting adalah tujuan membangun karakter kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan adalah kewajiban pokok para guru dalam proses mendidik anak bangsa," pungkas Satriwan. (esy/jpnn)
Kornas P2G Satriwan Salim meminta Kemendikbud untuk tidak melarang guru agama mewajibkan siswa berjilbab di saat pelajaran agama Islam
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Sikap P2G Terhadap Tidak Wajibnya Ekskul Pramuka di Sekolah
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan Guru PPPK 2023 Beda, PGRI Soroti Nasib P1-P4, Banyak Penolakan
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- Organisasi Guru Menilai Gagasan Pendidikan 3 Capres Hanya Gimik
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Diaspora Indonesia di Mesir Dukung Komitmen Ganjar-Mahfud Sejahterakan Guru Agama