Korsel Tambah Jam Kerja Maksimal Jadi Sebegini

Korsel Tambah Jam Kerja Maksimal Jadi Sebegini
Presiden terpilih Korea Selatan Yoon Suk-yeol bakal dilantik di Seoul pada Selasa (10/5) mendatang. Foto: JUNG YEON-JE / POOL / AFP

Han menambahkan pemerintah Korsel akanketat menerapkan undang-undang guna mencegah keterlambatan pembayaran upah atau penolakan pembayaran upah tambahan. (ant/dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Selasa memerintahkan peninjauan kembali undang-undang sistem kerja maksimum 52 jam sepekan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News