Korupsi BTS Kominfo, Begini Pernyataan Terbaru Kejagung

Korupsi BTS Kominfo, Begini Pernyataan Terbaru Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindaklanjuti fakta hukum di persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari para terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik bakal melakukan pengembangan dan pendalaman terkait fakta persidangan itu.

Dia menyebut tidak menutup kemungkinan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan memeriksa pihak-pihak terkait.

"Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya. Tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan," ujar Ketut, Minggu (1/10).

Pemeriksaan itu menurutnya juga ditujukan kepada oknum-oknum yang diungkap di persidangan demi membuat terang sebuah perkara dan transparansi.

"Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," ucap Ketut.

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menegaskan siapa saja yang terungkap dalam fakta hukum persidangan akan dipanggil dan didalami perannya, termasuk Dito Ariotedjo yang disebut oleh Irwan Hermawan salah satu pihak yang ia serahkan uang Rp 27 miliar.

"Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," tuturnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sampaikan pernyataan terbaru soal kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret sejumlah nama tokoh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News