Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Ditahan

Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Ditahan
Kasus korupsi. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan ditahan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1.458. 883.700. Dia dijebloskan di Rumah Tahanan Kelas II Labuhan Deli.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Medan kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata mengatakan kejadian itu berawal pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2018.

Saat itu, Jongor membentuk tim dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan, berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu.

Namun, lanjut Bondan, anggota dari tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS.

"Sehingga tim Dana BOS tidak mengetahui dana tersebut digunakan Jongor untuk kegiatan apa saja. Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari tim hanya disuruh untuk mendatangi dokumen saja oleh kepala sekolah," beber Bondan, Selasa (16/11).

Kemudian, lanjut Bondan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor: Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Hal itu tersebut juga tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.213.963.200 (Rp 1,2 miliar) dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 244.920.500 (Rp 244 juta).

Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS sebesar Rp 1.458. 883.700 (Rp 1,4 miliar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News