Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa Dedi Hermansyah mantan kepala Pekon Sukarame, dituntut Lima tahun penjara oleh JPU dalam perkara Korupsi dana desa anggaran tahun 2019. Foto M. Tegar Mujahid/ Radarlampung.co.id

Alasan untuk pemintaan dana itu untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK.

“Namun semua pengadaan itu tidak terealisasi, dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)

 

Mantan Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, Dedi Hermansyah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News