Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Jumat, 30 April 2021 – 23:38 WIB
Alasan untuk pemintaan dana itu untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK.
Baca Juga:
“Namun semua pengadaan itu tidak terealisasi, dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)
Mantan Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, Dedi Hermansyah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...