Korupsi Dana Desa Kades Gele Pulo Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Kades Gele Pulo Divonis 4 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TAKENGON - Mantan kepala desa (Reje) Gele Pulo Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, Mustika, divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tinggi Tindak Pidanan Korupsi Banda Aceh, Rabu (9/5).

Mustika dinyatakan bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015 Rp 183 juta.

Amar putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Nani Sukmawati, SH, MH disampingi hakim anggota Elly Eliyurita, SH, MH dan DR. Edwar, SH, MH.

"Putusannya pada tanggal 3 Mei 2018, dan ini putusannya sesuai dengan tuntutan kami,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) III Nazamuddin, SH, Rabu (9/5).

Selain hukuman kurungan badan, terhadap terpidana Mustika wajib mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp183 juta dengan batas waktu satu bulan terhitung sejak amar putusan dibacakan.

Jika pada batas waktu yang ditentukan terpidana tidak menggantikan kerugian negara, maka Jaksa berhak menyita harta kekayaan terpidana. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, terpidana diwajibkan menjalani hukuman kurungan badan selama satu bulan.

"Berdasarkan temuan inspektorat, terdapat kerugian Negara sebesar Rp183 juta," kata Nazamuddin.

Dikatakan, terpidana saat ini ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh. Kasus itu sebut Nazamuddin, semula dilaporkan warga tahun 2016 lalu ke Polres Aceh Tengah.

Mantan kepala desa (Reje) Gele Pulo Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, Mustika, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News