Korupsi Dana Desa Kades Gele Pulo Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 11 Mei 2018 – 15:34 WIB
Berkas perkara kemudian dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Takengon setelah dinyatakan lengkap, baru kemudian pada akhir 2017 Jaksa melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Kasi Pidsus Kajari Takengon Afriadi Asmin mengatakan, terpidana Mustika juga sedang menjalani proses hukuman lantaran tersandung kasus ilegal loging. (jur/mai)
Mantan kepala desa (Reje) Gele Pulo Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, Mustika, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban