Korupsi Dana Desa Kades Gele Pulo Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Kades Gele Pulo Divonis 4 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Berkas perkara kemudian dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Takengon setelah dinyatakan lengkap, baru kemudian pada akhir 2017 Jaksa melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Kasi Pidsus Kajari Takengon Afriadi Asmin mengatakan, terpidana Mustika juga sedang menjalani proses hukuman lantaran tersandung kasus ilegal loging. (jur/mai)


Mantan kepala desa (Reje) Gele Pulo Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, Mustika, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News