Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, MUARADUA - Seorang kepala desa di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditetapkan Penyidik kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023.
"CH merupakan Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan," kata Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama melalui Kepala Seksi Intelijen, David L Sipayung di Muaradua, Kamis.
Dia mengatakan CH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena telah cukup alat bukti.
"Penahanan ini dilakukan setelah dilakukan penyidikan cukup panjang dan sudah memenuhi bukti-bukti," katanya.
David menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka termasuk pembuatan dokumen dan kuitansi palsu dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2022-2023.
Selain itu, ditemukan juga penggelapan dana BLT dan pengadaan barang fiktif seperti traktor dan kebutuhan kantor.
Kemudian, pembangunan fisik yang menggunakan dana desa juga diduga tidak sesuai dengan RAB, dengan penggelembungan volume hingga 60 persen, bahkan ada yang fiktif.
"Dalam program ketahanan pangan juga ditemukan penggelembungan hingga 60 persen dan ada yang fiktif, termasuk pengelolaan BLT," jelasnya.
Seorang kepala desa di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditetapkan Penyidik kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa 2022-2023.
- Usulan Kuota Solar Bersubsidi 2026 di Sumsel Membengkak, Diduga Ada Kesalahan Input Data
- Dinkes Sumsel Sebut 380 Kasus Baru HIV/AIDS, 28 Penderita Meninggal Dunia
- Herman Deru Percepat Realisasi Pelabuhan Internasional Samudera Tanjung Carat
- Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta, Kades dan Bendahara di Situbondo Jadi Tersangka
- Cegah Karhutla Sejak Dini, Polres OKU Timur Memperkuat Sinergi Lintas Sektor
- Sepekan Kabur, Pelaku Penembakan Petani OKI Diringkus Polisi di Riau
JPNN.com




