Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 04 Juli 2024 – 22:49 WIB

Kejari OKU Selatan menetapkan CH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Kamis. Foto: ANTARA/Edo Purmana
"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta. Namun, angka ini belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk penghitungan kerugian," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3, dan 8 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan," tegasnya.(antara/jpnn)
Seorang kepala desa di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditetapkan Penyidik kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa 2022-2023.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel