Korupsi Dana Desa, Pak Kades Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Desa, Pak Kades Dijebloskan ke Tahanan
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, berinisial A ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau. 

Pak Kades itu ditahan setelah diperiksa selama beberapa jam dalam kasus dugaan korupsi dana desa Rp 471 juta. 

Kepala Kejari Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis mengatakan penahanan tersangka guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, terhitung Selasa (19/7) hingga 20 hari ke depan. "Penahanan untuk mempermudah proses periksaan dan nilai kerugian setelah audit Inspektorat Indragiri Hulu," kata Furkonsyah Lubis di Rengat, Selasa (19/7). 

Tersangka A dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020 lalu. 

Penyidik juga berhasil mengamankan dana Rp 100 juta.

Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.

"Selain itu, dari keterangan saksi dan tersangka bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi A," ujarnya.

Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau, berinisial A ditahan Kejati Indragiri Hulu. Dia merupakan tersangka korupsi dana desa. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News