Korupsi Dana Desa, Pak Kades Dijebloskan ke Tahanan
Rabu, 20 Juli 2022 – 07:30 WIB
Adapun kronologinya, Furkonsyah menjelaskan, bendahara dan kades Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencarian dana desa dari Provinsi Riau pada 2020. Setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka dengan alasan untuk biaya sejumlah kegiatan.
Setelah tahun anggaran 2020 berjalan, ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dipakai dan bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias fiktif. (antara/jpnn)
Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau, berinisial A ditahan Kejati Indragiri Hulu. Dia merupakan tersangka korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN