Korupsi Dana Desa, Pak Kades Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Desa, Pak Kades Dijebloskan ke Tahanan
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

Adapun kronologinya, Furkonsyah menjelaskan, bendahara dan kades Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencarian dana desa dari Provinsi Riau pada  2020. Setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka dengan alasan untuk biaya sejumlah kegiatan.

Setelah tahun anggaran 2020 berjalan, ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dipakai dan bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias fiktif. (antara/jpnn)

Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau, berinisial A ditahan Kejati Indragiri Hulu. Dia merupakan tersangka korupsi dana desa. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News