Korupsi Dana Desa, Pj Kades Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Pj Kades Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Penjabat Kades Administratif Rukun Jata, (ANTARA/daniel/)

"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi, namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," kata JPU. (antara/jpnn)

Pj Kades Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Seram Bagian Timur, Maluku divonis 4 tahun penjara gegara korupsi dana desa dan alokasi dana desa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News