Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi

jpnn.com, KUANSING - Kepala Desa (Kades) Sitorajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial Z, 48, ditangkap karena diduga korupsi APBDes sebesar Rp 592.192.510.
Pak Kades ditangkap tim Satreskrim Polres Kuansing, di wilayah Jawa Barat pada Selasa 26 Maret 2024.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan Z kabur ke Jawa Barat usai ketahuan melakukan korupsi dana desa.
"Tersangka diduga melakukan dominasi terhadap anggaran dan kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021," kata Pangucap Kamis (28/3/2024).
Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan pajak dan Silpa.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 592.192.510. Dalam proses penyidikan, tersangka diketahui berada di wilayah Jawa Barat," lanjut Pangucap.
Setelah mengetahui keberadaan Z, kemudian tim berangkat ke Jawa Barat untuk melakukan penangkapan.
"Setelah tertangkap, tersangka dibawa ke Polres Kuansing dan dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (mcr36/jpnn)
Kades Sitorajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial Z, 48, ditangkap karena diduga korupsi APBDes
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka