Korupsi DBH Miga, 4 Pejabat Kemenkeu Dipanggil Jaksa

Korupsi DBH Miga, 4 Pejabat Kemenkeu Dipanggil Jaksa
Korupsi DBH Miga, 4 Pejabat Kemenkeu Dipanggil Jaksa
Persidangan perkara tipikor dengan terdakwa M.L.Rumadas dan Harun Jitmau tak lagi digelar pada hari yang sama. Pekan ini, sidang kedua terdakwa dilaksanakan pada hari yang berbeda.  Sidang dengan terdakwa Harun Jitmau digelar Senin (15/10), sedangkan sidang terdakwa Rumadas dilaksanakan pada Selasa (16/10).

Faisal yang juga salah satu JPU perkara ini beralasan, keputusan menyidangkan dua terdakwa, Harun Jitmau dan Rumadas, pada hari yang berbeda dimaksudkan agar pemeriksaan perkara lebih focus. ‘’Kalau satu hari sidang dengan dua terdakwa waktu sangat mepet, tidak terlalu focus. Kita ingin focus dalam pemeriksaan sehingga sidang keduanya dipisahkan pada hari berbeda. Kalau beda hari,maka akan focus untuk pembuktiannya,’’ tandas Faisal lagi.

Setelah memberikan keterangan pada persidangan Harun Jitmau,keempat saksi dari Dirjen Anggaran tidak langsung kembali ke Jakarta. Namun mereka akan kembali memberikan keterangan pada persidangan dengan terdakwa Rumadas pada hari berikutnya, Selasa (16/10).

Kasi Pidsus mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan saksi yang ada di BAP.  Kemudian,JPU selanjutnya memanggil ahli dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) dari Jakarta.(lm)

MANOKWARI - Empat pejabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan pada persidangan perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News