Korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono Dihukum 9 Tahun Bui
Senin, 22 Desember 2014 – 20:54 WIB

Korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono Dihukum 9 Tahun Bui
Atas putusan tersebut, baik Heru dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding terhadap putusan tersebut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara