Korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono Dihukum 9 Tahun Bui
Senin, 22 Desember 2014 – 20:54 WIB
Atas putusan tersebut, baik Heru dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding terhadap putusan tersebut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani