Korupsi di Proyek Seribu Riam, Divonis 1 Tahun

Korupsi di Proyek Seribu Riam, Divonis 1 Tahun
Korupsi di Proyek Seribu Riam, Divonis 1 Tahun
Majelis Hakim kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dengan Rp 50 Juta subider dua bulan.

Menurut Humas PN  Muara Teweh Erhammudin SH, tuntutan ini lebih ringan, sebab tidak ada ditemukan kerugian Negara dan pekerjaan yang belum selesai seperti penyelesaian pembuatan ornamen tambahan pada dinding taman dan pemasangan prasasti catatan sejarah dari bahan baku marmer selain saran BPK, Pasal 9 surat perjanjian kontrak nomor 931/83/DPA-SKPD/DISPU-CK 2010 tanggal 10 Mei 2010, telah dilakukan.

 

Lalu, hal yang meringankan lainnya, para terdakwa tidak pernah dihukum. Sementara dari tuntutan majelis hakim, para teredakwa masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak selama tujuh hari waktu yang diberikan. Sementara dalam sidang, empat terdakwa didampingi kuasa hukumnya Kotdin Damanik SH. (dad/viv/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pertikaian Sudah Didamaikan

MUARA TEWEH - Empat terdakwa, Sumadiono, Hj Saidah, H Mukran dan Ir Warsito, terdakwa kasus korupsi proyek seribu riam akhirnya divonis satu tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News