Korupsi E-KTP: Irman Divonis Tujuh Tahun, Sugiharto Lebih Ringan

Korupsi E-KTP: Irman Divonis Tujuh Tahun, Sugiharto Lebih Ringan
Irman (kiri) dan Sugiharto. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

Kemudian, perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.

Selain itu, majelis hakim mengatakan, dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini, yakni masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki ‎e-KTP.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa, yakni tidak pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan secara terus terang memberikan keterangan di dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan, baik Irman maupun Sugiharto menyampaikan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan.

Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. (gil/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News