Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, KPK Tahan Satu Tersangka

Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, KPK Tahan Satu Tersangka
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. Foto : Ricardo/JPNN.com

Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkara, diduga telah terjadi keterlibatan VS.

Dengan adanya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 284, 5 Miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.

“Tersangka VS selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis,” jelasnya.

Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009 sampai dengan 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.

Karena di dalamnya tercantum penganggaran enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis.

“Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis sedang berlangsung, tersangka VS kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar,” bebernya.

Pemberian uang itu supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan MN selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan.

Setelah perusahaan Tersangka VS dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres, pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013 s/d 2015.

KPK menahan eks Wakil Presiden PT WASCO Victor Sitorus tersangka kasus korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News