Korupsi, Mantan Kadiskes Dihukum Satu Tahun Penjara
Kamis, 16 Februari 2017 – 23:14 WIB
Usai membacakan putusannya, majelis hakim tegaskan bahwa atas putusan tersebut maka terdakwa Filipus Mantur alias Lipus bersama penasihat hukumnya, Ali Antonius dan rekan serta JPU Kejari Kabupaten Manggarai boleh menerima dan juga menolak putusan majelis hakim tersebut dengan melakukan banding.
Dan waktu yang diberikan untuk pikir-pikir adalah selama tujuh hari sejak putusan majelis hakim tersebut dibacakan.
Menanggapi penegasan majelis hakim tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya termasuk JPU menegaskan masih pikir-pikir.(gat/joo)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Filipus Mantur alias Lipus divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang