Korupsi, Mantan Kadiskes Dihukum Satu Tahun Penjara
Kamis, 16 Februari 2017 – 23:14 WIB

Ilustrasi palu hakim.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim tegaskan bahwa atas putusan tersebut maka terdakwa Filipus Mantur alias Lipus bersama penasihat hukumnya, Ali Antonius dan rekan serta JPU Kejari Kabupaten Manggarai boleh menerima dan juga menolak putusan majelis hakim tersebut dengan melakukan banding.
Dan waktu yang diberikan untuk pikir-pikir adalah selama tujuh hari sejak putusan majelis hakim tersebut dibacakan.
Menanggapi penegasan majelis hakim tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya termasuk JPU menegaskan masih pikir-pikir.(gat/joo)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Filipus Mantur alias Lipus divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah