Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng

Rustam Pakaya Didakwa Rugikan Negara Rp 22,05 Miliar

Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng
Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng
JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, didakwa telah melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007. Rustam didakwa merekayasa proses lelang proyek alat kesehatan senilai Rp 40 miliar.

Pada persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim menguraikan, sekitar April 2007 Rustam dengan Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya melakuan serangkaian pertemuan untuk merekayasa proyek pengadaan alat kesehatan bagi Pusat Penanggulangan Krisis Depkes.

Untuk itu, Depkes pada Oktober 2007 membuka tender paket alat kesehatan yang terdiri dari 35 item barang. Lima perusahaan ikut dalam proses lelang, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM), PT Yala Mulya Mandiri (YMM), PT Medicon Farmaindo (MF), PT Kimia Farma Trading (KFTD) dan PT Jakarta Sejahtera Medika (JSM). Namun lelang tak pernah diumumkan di media.

Akhirnya dari proses lelang itu PT IGM dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran Rp 38,8 miliar. Namun ternyata dua perusahaan peserta lelang, yakni PT YMM dan JSM sengaja diikutkan hanya untuk menjadi pendamping PT IGM. Kedua perusahaan itu juga mendapat dana kompensasi dari PT IGM karena bersedia menjadi pendamping dalam proses lelang.

JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, didakwa telah melakukan korupsi proyek pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News