Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Dihukum Enam Tahun

Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Dihukum Enam Tahun
Ridwan Sanjaya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek listrik di Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya, dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ridwan dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan negara Rp 13,1 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3), majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan bahwa Ridwan bersama Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM, Jacobus Purwono, melakukan tindak pidana korupsi  dalam proyek pengadaan Solar Home System (SHS) tahun 2008. Dalam proyek senilai Rp526 miliar itu, Ridwan sengaja mengarahkan panitia lelang agar menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk dijadikan rekanan ESDM di berbagai daerah.

Anggota majelis, Mien Trisnawati, menyatakan bahwa Ridwan sengaja mengarahkan panitia tender untuk memenangkan perusahaan titipan dari DPR, Kejaksaan dan Mabes Polri. "PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan DPR untuk membantu menggolkan UU Ketenagalistrikan, titipan kejaksaan dan titipan Mabes Polri," ucap Mien mengutip pembicaraan Ridwan kepada panitia lelang.

Selanjutnya, tiga perusahaan mengantongi kontrak pengadaan proyek SHS. Yaitu PT Ridho Teknik untuk wilayah Nangroe Aceh Darussalam, PT Surya Energi untuk wilayah Sumatera Utara dan PT Berdikari Utama Jaya untuk paket di Sumbar.

JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek listrik di Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News