Korupsi Rp500 Miliar Harus Dihukum Mati
Senin, 13 Februari 2012 – 00:19 WIB
JAKARTA - Hakim Agung, DR.Artidjo Alkostar,SH,LLM, menilai, ancaman hukuman mati bagi para koruptor yang tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, merupakan rumusan setengah hati.
Dengan rumusan yang ada di pasal itu, untuk menjatuhkan vonis hukuman mati bagi koruptor, tergantung kepada faktor lain yakni keadaan tertentu. Misalnya, korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Baca Juga:
Jadi, menurut Artidjo, ancaman hukuman hanya berfungsi sebagai pemberatan. "Seharusnya, ancaman hukuman mati itu mengkualifikasikan korupsi tertentu yang tertuang dalam rangkaian pasal, misalnya korupsi merugikan keuangan negara Rp500 miliar, sehingga jelas parameternya," papar Artidjo dalam sebuah diskusi di Jakarta akhir pekan lalu.
Dikatakan Hakim Agung yang terkenal 'galak' jika menangani perkara korupsi itu, kualifikasi korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) tidak ada gunanya jika dalam praktek penerapannya dikelola secara biasa.
JAKARTA - Hakim Agung, DR.Artidjo Alkostar,SH,LLM, menilai, ancaman hukuman mati bagi para koruptor yang tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua