Korupsi Rp500 Miliar Harus Dihukum Mati
Senin, 13 Februari 2012 – 00:19 WIB
Dia juga mengingatkan agar para aparat penegak hukum mau mendengar dan menindaklanjuti temuan-temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang dugaan korupsi. Jika penegak hukum cuek dengan laporan LSM,maka kewibawaan aparat hukum bakal makin menipis.
"Penegak hukum yang bervisi bahwa korupsi menimbulkan kemiskinan bagi rakyat banyak, harus memiliki kesamaan visi dengan segenap pemangku kepentingan pemberantasan korupsi, seperti ormas, LSM, media massa, perguruan tinggi, tokoh masyarakat," ujar Artidjo, yang juga Ketua Muda Pidana MA itu.
Menurut Artidjo, kasus dugaan korupsi biasanya susah disentuh hukum lantaran berkaitan dengan kekuasaan. Inilah yang menjadikan penegak hukum kehilangan wibawa.
"Hukum pidana tidak berwibawa dan koruptor dapat bergerak bebas di negara kita. Alangkah malangnya republik ini, jika penegak hukumnya kalah pintar dari koruptor," ujar Artidjo. Masyarakat, lanjutnya, makin sinis terhadap penegak hukum. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hakim Agung, DR.Artidjo Alkostar,SH,LLM, menilai, ancaman hukuman mati bagi para koruptor yang tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar