Korupsi Rp500 Miliar Harus Dihukum Mati

Korupsi Rp500 Miliar Harus Dihukum Mati
Korupsi Rp500 Miliar Harus Dihukum Mati
Dia juga mengingatkan agar para aparat penegak hukum mau mendengar dan menindaklanjuti temuan-temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang dugaan korupsi. Jika penegak hukum cuek dengan laporan LSM,maka kewibawaan aparat hukum bakal makin menipis.

"Penegak hukum yang bervisi bahwa korupsi menimbulkan kemiskinan bagi rakyat banyak, harus memiliki kesamaan visi dengan segenap pemangku kepentingan pemberantasan korupsi, seperti ormas, LSM, media massa, perguruan tinggi, tokoh masyarakat," ujar Artidjo, yang juga Ketua Muda Pidana MA itu.

Menurut Artidjo, kasus dugaan korupsi biasanya susah disentuh hukum lantaran berkaitan dengan kekuasaan. Inilah yang menjadikan penegak hukum kehilangan wibawa.

"Hukum pidana tidak berwibawa dan koruptor dapat bergerak bebas di negara kita. Alangkah malangnya republik ini, jika penegak hukumnya kalah pintar dari koruptor," ujar Artidjo. Masyarakat, lanjutnya, makin sinis terhadap penegak hukum. (sam/jpnn)


JAKARTA - Hakim Agung, DR.Artidjo Alkostar,SH,LLM, menilai, ancaman hukuman mati bagi para koruptor yang tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News