Korupsi Sapi, PNS Divonis 15 Bulan
Kamis, 23 Oktober 2014 – 03:55 WIB
Hukuman yang dijatuhi lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Wira Buana. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Usai dibacakannya amar putusan kemarin, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) Boy Yendra Tamin Cs menyatakan sikap pikir-pikir.
Di sisi lain, sebelum terdakwa Syafri, dalam kasus yang sama Utama Johar, 60, Wali Nagari Tanjungbonai telah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor padang pada 4 Juni 2014.
Tidak saja itu, Utama Johar yang terbukti ikut bersalah atas munculnya kasus korupsi ini juga dipidana denda Rp50 juta subsideir 3 bulan penjara. (by)
PADANG - Seorang PNS di Dinas Peternakan dan Perikanan, Kabupaten Tanahdatar, Syafri M divonis penjara selama 15 bulan dan dipidana denda Rp 50 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri