Koruptor Dana Penyelidikan Kejaksaan Dijebloskan ke Lapas Abepura

Koruptor Dana Penyelidikan Kejaksaan Dijebloskan ke Lapas Abepura
Koruptor Dana Penyelidikan Kejaksaan Dijebloskan ke Lapas Abepura

Tak puas putusan tersebut, I Putu Suarjana kembali mengajukan proses hukum kasasi di Makamah Agung. Lagi-lagi upaya kasasi tersebut, MA justru menambah hukuman menjadi 8 tahun penjara. Tidak hanya itu saja, juga diminta uang penganti sebesar Rp 800 juta dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun penjara.

"Terpidana telah menerima putusan dari MA, Saat ini dia masih berada di Denpasar. Saya telah mengutus tim ke sana untuk mencarinya dan langsung akan kita melakukan penangkapan terhadapnya dan akan menjalani hukuman di Jayapura," jelasnya

Dia pun memperingatkan Putu agar mentaati hasil putusan kasasi dari MA. Sebab selama persidangan semua proses sudah berjalan hingga sampai kepada Kasasi dan hasilnya juga sama dimana MA menjatuhkan pidana selama 8 tahun.

"Apabila Putu tak menyerahkan diri dengan sukarela, kami akan menjemputnya secara paksa," tegas Frits (jo/tri/jpnn)


JAYAPURA - Mantan bendahara Kejaksaan Negeri Wamena Firman Rahman dijemput paksa di rumahnya di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News