Koruptor Dana Penyelidikan Kejaksaan Dijebloskan ke Lapas Abepura
Tak puas putusan tersebut, I Putu Suarjana kembali mengajukan proses hukum kasasi di Makamah Agung. Lagi-lagi upaya kasasi tersebut, MA justru menambah hukuman menjadi 8 tahun penjara. Tidak hanya itu saja, juga diminta uang penganti sebesar Rp 800 juta dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
"Terpidana telah menerima putusan dari MA, Saat ini dia masih berada di Denpasar. Saya telah mengutus tim ke sana untuk mencarinya dan langsung akan kita melakukan penangkapan terhadapnya dan akan menjalani hukuman di Jayapura," jelasnya
Dia pun memperingatkan Putu agar mentaati hasil putusan kasasi dari MA. Sebab selama persidangan semua proses sudah berjalan hingga sampai kepada Kasasi dan hasilnya juga sama dimana MA menjatuhkan pidana selama 8 tahun.
"Apabila Putu tak menyerahkan diri dengan sukarela, kami akan menjemputnya secara paksa," tegas Frits (jo/tri/jpnn)
JAYAPURA - Mantan bendahara Kejaksaan Negeri Wamena Firman Rahman dijemput paksa di rumahnya di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis