Koruptor Ini Dieksekusi Mati

jpnn.com, BEIJING - Lai Xiaomin, mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd dieksekusi mati pada Jumat (28/1).
Lai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami dalam sidang putusan pada 5 Januari.
Bigami adalah menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini menunjukkan kebijakan China memberikan hukuman berat terhadap koruptor, demikian pernyataan hakim dikutip media setempat, Sabtu (30/1).
Pengadilan tingkat banding di Tianjin telah melakukan eksekusi terhadap pria berusia 59 tahun itu setelah menolak permohonan banding.
Mahkamah Agung Rakyat China juga telah meninjau putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Lai sebagai seorang pejabat negara telah menyelewengkan tugas dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Dia secara langsung atau melalui pihak ketiga menerima atau meminta uang dan aset senilai hampir 1,79 miliar yuan (Rp3,9 triliun), demikian Mahkamah Agung.
Selain itu, Lai juga dituduh menggelapkan dana publik senilai lebih dari 25,1 juta yuan (Rp54,7 miliar).
Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami dalam sidang putusan pada 5 Januari.
- Hasil Semifinal Sudirman Cup 2025: China Mengerikan, Jepang Hancur
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua