Koruptor Ini Dieksekusi Mati
jpnn.com, BEIJING - Lai Xiaomin, mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd dieksekusi mati pada Jumat (28/1).
Lai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami dalam sidang putusan pada 5 Januari.
Bigami adalah menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini menunjukkan kebijakan China memberikan hukuman berat terhadap koruptor, demikian pernyataan hakim dikutip media setempat, Sabtu (30/1).
Pengadilan tingkat banding di Tianjin telah melakukan eksekusi terhadap pria berusia 59 tahun itu setelah menolak permohonan banding.
Mahkamah Agung Rakyat China juga telah meninjau putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Lai sebagai seorang pejabat negara telah menyelewengkan tugas dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Dia secara langsung atau melalui pihak ketiga menerima atau meminta uang dan aset senilai hampir 1,79 miliar yuan (Rp3,9 triliun), demikian Mahkamah Agung.
Selain itu, Lai juga dituduh menggelapkan dana publik senilai lebih dari 25,1 juta yuan (Rp54,7 miliar).
Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami dalam sidang putusan pada 5 Januari.
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
- Sapu Gelar di Tunggal Putri BAC 2024, China Kirim Psywar Jelang Uber Cup 2024
- Inilah 20 Semifinalis BAC 2024, 13 dari China, Lihat Jadwal