Koruptor Izin Impor Bawang Putih Diganjar 7 Tahun Penjara
Rabu, 06 Mei 2020 – 20:19 WIB
Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding. Sedangkan jaksa KPK belum mengambil keputusan terkait putusan tersebut. (tan/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dengan 7 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Puan Maharani Bakal Beri Pengarahan di Hari Pertama Rakernas V PDIP
- Berpuisi di Arena Rakernas, Komarudin Ingatkan Kader PDIP Tak Jadi Pengkhianat
- Hasto: Olahraga Tidak Mengenal Jalan Pintas dan Politik Karbitan
- Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP
- Peringatan Waisak Bisa Menjadi Inspirasi Keberagaman yang Saling Menguatkan
- PDIP: Ketika Nama Pak Ahok Disuarakan, Kepemimpinannya Diakui