Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara
Sabtu, 20 Juni 2015 – 01:31 WIB
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi atas pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan di Bandara Hang Nadim Batam, berupa pengadaan mesin genset dan lampu runway bandara hingga kegiatan lainnya. (cr10/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Idit Mujijat Tulkin, terdakwa kasus tindak pidana korupsi terhadap perkara dugaan korpusi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan