Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara

Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara
Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara

Untuk mendapatkan perhitungan kerugian negara tersebut, Ahli mendapatkan perbandingan harga dari media online (intenet,red) dan data-data yang diperoleh dengan cara mencari sendiri dan tidak didapatkan dari penyidik yang menugaskan Ahli tersebut.

Guna perbandingan terhadap perhitungan Ahli yang dilakukan JPU tersebut, maka pihaknya dalam persidangan telah menghadirkan saksi ahli Deden Daenuri SE, auditor pada Kantor Akuntan Publik dan terdaftar pada Armadias.

Berdasarkan keterangan ahli Deden Daenuri tersebut, lanjutan pengadaan dan pemasangan AFL tahun 2012 yang telah dikerjakan oleh PT Mandala Dharma Krida terlampir menjadikan secara wajar.

Dalam hal semua material, posisi perhitungan terhadap pekerjaan proyek AFL Bandara Batam untuk tahun tersebut telah sesuai dengan standart akuntasi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (SAK ETAP) dengan jumlah hasil perhitungan sebesar Rp1,677 miliar.

''Berdasarkan keterangan ahli di bawah sumpah dalam persidangan perhitungan Ahli AKLI adalah bukan menunjukan jumlah kerugian keuangan negara. Akan tetapi hanya berdasarkan laporan penilaian yang menyatakan bahwa menurut pendapat Ahli AKLI yang tidak mempunyai kompetensi untuk itu,' kata Bernat.

Bernat menyatakan, perhitungan yang dilakukan Ahli AKLI  tersebut tidak dapat dijadikan pedoman untuk menetapkan besarnya kerugian keuangan negara sebagaimana yang disangkakan oleh JPU dan putusan yang dimbil oleh majelis hakim.
''Kami yakin bahwa dalam perkara ini, klien kami sama sekali tidak terbukti bersalah,'' ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Waluyo selama 4,6 tahun penjara pada sidang, Jumat (27/3) lalu.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda terhadap kedua terdakwa. Hendro, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA) dikenakan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Waluyo didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

TANJUNGPINANG - Idit Mujijat Tulkin, terdakwa kasus tindak pidana korupsi terhadap perkara dugaan korpusi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News