Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara

Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara
Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara

''Sehingga yang berhak melakukan audit adalah wewenang BPK atau BPKP sesuai dengan tugasnya yang diatur oleh undang-undang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, BUMN, BUMD dan lembaga-lemabga yang mengelola keuangan negara,''ucap Bernat.

Bernat juga menyebutkan apa yang telah disampaikan JPU maupun keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut dinilai tidak jelas, kabur dan keliru, tentang apakah benar terdakwa Idit Mujijat Tulkin SE, Msi telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal ini dapat dilihat berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa tahun 2012 di lingkungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdapat pengadaan listrik, berdasarkan surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun 2012 Nomor 0980/022-05.2.01/04/2012 tertanggal 9 Desember 2011.

Yakni pekerjaan lanjutan pendaan dan pemasangan AFL dengan kode mata anggaran 1961.029.011.53211 (satu paket) sevesar Rp11,266 miliar.

Untuk mencari dan memperoleh penyedia barang dan jasa atau rekanan, kemudian saksi Hendro Harijono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada 30 Nopember 2012 menetapkan pengangkatan panitia pengadaan barang dan jasa berdasarkan Surat Keputusan KPA Bandar Udara Hang Nadim Batam tahun 2012, sesuai keterangan sejumlah saksi terkait dalam persidangan melallui proses pelelangan sebagaimana mestinya.

Dalam pelasanaan pekerjaan lanjutan pendaan dan pemasangan Airfiled Lighting Sustem (AFL) tahun 2012 serta besarnya telah dilakukan pembayaran sesuai pelaksnaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Mandala Dharma Krida dengan 4 kali termin pembayaran, telah sesuai nilai kontrak pekerjaan.

Namun berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli, Ir M T Hazarin MM dari Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikani Indonesia (AKLI) dimana hasil perhitungannya terdapat selisih harga dengan cara menghitung ulang HPS.

Dimana untuk dalam pekerjaan lanjutan AFL tersebut ada selisih kemahalan harga sebesar Rp 5, 342 miliar dan terhadap pengadaan pemasangan genset 750 KVA termasuk Panel Dostribusi dan ACOS sebesar Rp 635 juta, sehingga terjadi kemahalan harga seluruhnya Rp5,977 miliar.

TANJUNGPINANG - Idit Mujijat Tulkin, terdakwa kasus tindak pidana korupsi terhadap perkara dugaan korpusi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News