Korwil Honorer K2 Heran Revisi UU KPK Bisa Begitu Cepat

jpnn.com, JAKARTA - Proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK menjadi undang-undang yang begitu cepat, menimbulkan tanya honorer K2. Sementara, revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ditunggu honorer K2, hingga saat ini tidak jelas nasibnya.
Mereka menilai, pemerintah dan DPR ternyata tidak sepenuh hati memperjuangkan nasib honorer K2.
"Lucu deh. Revisi UU KPK disahkan secepat kilat. Revisi UU ASN yang sudah masuk Prolegnas malah melempem," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Kamis (19/9).
Kejadian ini, lanjutnya, menunjukkan cepat lambatnya revisi tergantung kepentingan pemerintah (presiden) dan DPR. Kalau presiden berkehendak, revisi langsung dibahas kilat DPR.
Sebaliknya bila presiden tidak berkehendak, DPR lemot membahasnya. Seperti yang terjadi di revisi UU ASN, yang berkepentingan hanya tenaga honorer dan sebagian kecil anggota DPR. Sedangkan presiden tidak.
"Seharusnya pemerintah dan DPR lebih mengutamakan kepentingan rakyat (pengabdi negara /honorer K2 ). Makanya pemerintah menciptakan berbagai teori untuk menghambat pengesahan revisi UU ASN, salah satunya akan membebani negara," terangnya.
Ironisnya, kata Ahmad, DPR sepertinya tidak mampu menekan pemerintah agar menyerahkan DIM (daftarinventarisasi masalah) revisi UU ASN. Padahal selama DIM belum diserahkan, pembahasannya tidak akan jalan.
"Jadi, lancar tidaknya agenda revisi apapun kuncinya adalah siapa yang berkepentingan, dan ada efeknya," tandasnya. (esy/jpnn)
Revisi UU KPK bisa cepat, sementara UU ASN tidak jelas karena yang berkepentingan hanya tenaga honorer dan sebagian kecil anggota DPR.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?