Kosmetik Ilegal di Bekasi Beroperasi Sejak 2018, Kombes Yusri: Karyawan Tak Memiliki Keahlian
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal tidak ada izin edar. Adapun, kosmetik ilegal itu diproduksi di sebuah rumah, wilayah RT 04, RW 05 Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kosmetik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2018 silam.
Dalam kasus ini polisi menangkap 12 pelaku yang bertindak sebagai karyawan, termasuk pemilik usaha ilegal tersebut berinisial CS.
"Operasional pembuatan ini (kosmetik ilegal), dia lakukan sejak tahun 2018, jadi kurang lebih sudah tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik yang tanpa izin edar dari Balai POM," ungkap Yusri di rumah produksi komestik ilegal tersebut, Jumat (29/1).
Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, menghimbau masyarakat yang pernah menggunakan produk ilegal tersebut melaporkan kepada Polisi.
"Kami imbau masyarakat yang pernah gunakan produk ini segera laporkan," kata Yusri.
Sebab, menurutnya, produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin kesehatan, BPOM dan izin edar.
Bahkan, karyawan yang bekerja di situ tidak memiliki keahlian. Namun, para pelaku hanya mencari keuntungannya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal tidak ada izin edar
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Alvin Hotman
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Fokus Memperjuangkan Honorer jadi PPPK, Pemkab Bekasi tak Buka Formasi CPNS 2024