Kota Serang Kini jadi Wilayah PPKM Level 3
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 mengungkapkan peningkatan jumlah wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali.
Sebelumnya, hanya Kabupaten Pamekasan yang berstatus wilayah Level 3 di Jawa-Bali.
Saat ini, bertambah datu daerah lagi yang masuk kategori Level 3.
"Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Selasa (1/2).
Wilayah lainnya yang juga berada pada Level 3 ialah Kota Serang, Provinsi Banten.
Safrizal menjelaskan penilaian daerah ditentukan oleh indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Indikator lainnya ialah capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk lansia. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 mengungkapkan peningkatan jumlah wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dea Hardianingsih
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan
- Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- 6,5 Juta Orang di Indonesia Sembuh dari Covid-19
- PPKM Dicabut, Jadi Momentum Kebangkitan Industri Wisata di Indonesia