Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemerintah di Kota Serang

jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka baru kasus korupsi tertarik penyewaan lahan pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Tersangka baru merupakan pihak ketiga yang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka berinisial BA merupakan pihak ketiga yang mengelola lapak lalu disewakan kepada para pedagang.
"Alhamdulillah, pihak ketiga bisa kami lakukan tindakan hukum juga menyusul tersangka S," ucap Lulus kepada JPNN Banten, Kamis (8/8).
Lulus menjelaskan kerja sama yang dilakukan BA dengan tersangka sebelumnya tidak sesuai dengan prosedur.
"Jadi, pihak ketiga melakukan kerja sama terkait penyewaan lahan pemerintah dengan luas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ujar dia.
Selama kerja sama berlangsung, kata Lulus, pihak ketiga sudah mendapatkan keuntungan hampir setengah miliar dari penyewaan kios yang dibangun di lahan pemerintah tersebut.
"BA sudah menerima uang sewa kios sebesar Rp 457 juta dari 59 lapak yang disewakan," kata dia.
Jaksa Kejari Serang menetapkan tersangka baru kasus korupsi penyewaan lahan pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan