Kowani Soroti Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

Kowani Soroti Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo saat webinar Judical Review Aturan Pembagian Harta Bersama dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 di Jakarta, Rabu (28/3). Foto: dok Kowani

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengkajian untuk mengajukan uji materi terkait UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya terkait aturan pembagian harta bersama yang dinilai merugikan kaum perempuan.

Menurut Giwo, konstruksi hukum terkait pembagian harta bersama yang ada di Indonesia, merupakan salah satu bentuk pembauran antara hukum adat, KUHP dan hukum Islam.

Dalam aturan tersebut, diatur apabila terjadi perceraian maka separuh dari harta dibagi dua masing-masing suami istri. Harta istri dari penghasilan dilebur dan dibagi dua sesuai dengan ketentuan.

Hal itu disampaikan Giwo saat webinar Judical Review Aturan Pembagian Harta Bersama dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 di Jakarta, Rabu (28/3).

"Padahal dalam praktiknya, terjadi semacam penyimpangan dan aturan yang ada tidak mampu memenuhi rasa keadilan. Misalnya banyak pihak istri, yang menyatakan selama menikah tidak diberikan nafkah dan dengan penghasilan sendiri mampu membeli berbagai aset," ujar Giwo.

Giwo menilai hal itu menimbulkan permasalahan muncul, ketika sang suami meninggal dunia maka terkadang muncul pihak keluarga suami yang menuntut separuh dengan kekayaan dengan alasan itu merupakan hak mereka sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“Sebagai istri pekerja, memegang beban ganda, melakukan pekerjaan ganda dalam institusi rumah tangga. Sementara di sisi lain, suami tidak memberi nafkah yang menjadi kewajibannya. Sehingga muncul rasa ketidakadilan, ditambah lagi aturan yang ada tidak lagi menjadi sandaran,” jelas dia.

Oleh karena itu, melalui webinar tersebut, Giwo berharap dapat memberikan pemahaman pada masyarakat terkait hukum perkawinan, serta membantu sesama perempuan yang mungkin menghadapi persoalan pembagian harta bersama.

Kowani melakukan pengkajian untuk mengajukan uji materi terkait UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya terkait aturan pembagian harta bersama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News