Kowani Soroti Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

Kowani Soroti Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo saat webinar Judical Review Aturan Pembagian Harta Bersama dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 di Jakarta, Rabu (28/3). Foto: dok Kowani

"Kowani pun bekerja sama dengan PERHAKHI serta YLBH dan MK Kowani melakukan edukasi pada perempuan dan remaja terkait pemahaman hukum," kata Giwo.

Ketua Umum DPP Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI), Prof Dr Elza Syarif SH MH Adv, mengatakan dari pengalamannya mendamping perempuan dalam persoalan kasus perkawinan, perempuan acap kali dirugikan dengan aturan tersebut.

“Perempuan selalu dalam posisi yang menyedihkan, karena hukumnya yang tidak mendukung,” kata Elza.

Elza mengatakan UU No 1 tahun 1974 tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian, karena pada saat aturan tersebut disahkan perempuan masih banyak yang belum bekerja di luar.

Pada saat itu, istri memiliki peran sebagai manajer dalam rumah tangga sementara suami beperan sebagai pencari nafkah utama.

"Akan tetapi dengan kondisi saat ini, sudah jauh berbeda yang mana banyak istri menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, lanjut Elza, perlu adanya inovasi agar aturan yang ada disesuaikan dengan keadaan melalui uji materi UU No 1 tahun 1974 tersebut," ucap Elza.(mcr10/jpnn)

Kowani melakukan pengkajian untuk mengajukan uji materi terkait UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya terkait aturan pembagian harta bersama


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News