KPAI Minta Keluarga Besar Mengasuh Anak Irjen Ferdy Sambo

KPAI Minta Keluarga Besar Mengasuh Anak Irjen Ferdy Sambo
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap harus didampingi dan diasuh keluarga besar. Foto: ANTARA/HO-Kementerian PPPA/am

Sebelumnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap harus didampingi dan diasuh keluarga besar


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News